Senin 08 Apr 2024 17:20 WIB

Kemenag Solok Lakukan Pengawasan JPH Serentak untuk Wajib Halal 2024

Kampanye inj agar pelaku usaha yang belum punya sertifikat halal, segera urus.

Pengunjung melintas di dekat logo halal (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok Sumatra Barat melakukan pengawasan jaminan produk halal (JPH) serentak dalam rangka menyukseskan wajib halal 2024 ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Mustafa mengatakan, pengawasan JPH tersebut dilaksanakan di pasar Raya Kota Solok dan Baru Swalayan Solok dalam rangka Wajib Halal Oktober 2024 bersama Tim Satgas Kementerian Agama Kota Solok.

Baca Juga

Tujuan kampanye tersebut untuk menyampaikan Wajib Halal Oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal untuk segera mengurusnya.

Batas akhir tahap pertama sertifikat halal gratis tanggal 17 Oktober 2024. Jadi tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang beredar di pasaran sudah harus bersertifikat halal.

Ia menyebutkan, tim satgas wajib halal Oktober 2024 terdiri atas kepala Kemenag Kota Solok sebagai penanggung jawab, Kasubbag TU, Kasi dan penyelenggara sebagai pengarah, Kasi Bimas Islam sebagai Ketua Tim, Staf Bimas Islam, KUA Kecamatan se Kota Solok, Penyuluh Agama Islam, Pendamping PPH, Humas sebagai pewarta.

Kampanye ini bersamaan dengan kampanye serentak se Indonesia yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, sementara itu untuk Kota Solok dilaksanakan pada dua titik.

Dari dua titik lokasi pengawasan, kegiatan kampanye WHO 2024 berjalan lancar. Untuk Kampanye di Pasar Raya Solok, langsung di pimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Kasubbag TU, Kasi dan Kepala KUA Kecamatan se Kota Solok didampingi Kabid Dinas Pasar Raya Solok dan Kasi Promosi dan Pengembangan Pemasaran Produk, Dody Amril.

Titik kedua di laksanakan oleh Kasi Bimas Islam, Penyelenggara, Penyuluh Agama Fungsional di Baru Swalayan Solok, dalam mengawasi semua produk yang masuk ke Baru Swalayan tersebut telah memakai lambang halalnya.

Seluruh produk wajib halal bersertifikat halal 18 Oktober 2024 di antaranya berupa makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Mustafa juga menyampaikan agar Bimas Islam sebagai sektor kegiatan dan KUA Kecamatan dapat bersinergi dengan baik, diupayakan semaksimal mungkin target 70 buah dapat tercapai, dalam pelaksanaan akan dibagi per tim sehingga target bisa tercapai dan bahkan mungkin bisa melebihi target.

"Tentunya semua yang akan dilaksanakan tidak akan tercapai tanpa dukungan, kerja sama dan keseriusan," kata dia.

Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada tim Satgas yang telah diberi surat tugas dengan penuh semangat telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mustafa berharap agar semua pelaku usaha di Kota Solok pada tanggal 18 Oktober 2024 telah mengantongi sertifikat halal.

Sertifikat halal bukan hanya berlaku bagi produk-produk usaha menengah, kecil dan mikro, tetapi juga untuk seluruh pelaku usaha yang ada di seluruh kota se Indonesia.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement