Selasa 09 Apr 2024 15:16 WIB

Bangun Ekosistem Inovatif, Ini Saran dari Pedagang Aset Kripto

Aset kripto, lanjut Yudho, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi aset kripto.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi aset kripto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis menyebut pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator untuk membangun regulasi yang lebih kuat untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen. 

"Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingatkan potensi risiko yang menyertai aset kripto. Pasca terbitnya UU P2SK, aset kripto menjadi kelas aset baru yang menjadi salah satu bagian dari aset keuangan digital, di mana pendekatan pengaturan dan pengawasan yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan best practice di sektor keuangan," kata Yudho dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca Juga

Aset kripto, lanjut Yudho, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan blockchain berpotensi mentransformasi ekonomi dengan memungkinkan aset tradisional diwakili secara digital dan ditransaksikan dalam ekosistem berbasis distributed ledgers.

Selain pengawasan, pengembangan instrumen aset keuangan digital juga menjadi fokus penting. Dengan teknologi blockchain dan tokenisasi, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan dalam bentuk digital, membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan. 

"Saat ini, beberapa regulator global telah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan," jelas Yudho yang juga CEO Tokocrypto.

Selain itu, terdapat beberapa bentuk pengembangan blockchain untuk mempercepat operasional lembaga jasa keuangan seperti penerapan blockchain di perbankan dalam hal percepatan settlement. Ke depannya, inovasi yang memanfaatkan blockchain dan tokenisasi akan terus meningkat dan akan menjadi salah satu inovasi yang dapat dipergunakan secara luas di ekosistem sektor keuangan. 

Untuk itu, OJK perlu menggali potensi ini agar semakin banyak penyelenggara aset keuangan digital termasuk aset kripto yang berminat untuk mengembangkan used case di sektor keuangan. Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK sebenarnya sudah menandai babak baru dalam regulasi keuangan digital di Indonesia. 

"Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, Indonesia berada di jalur yang benar untuk memanfaatkan potensi penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," harap Yudho.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement