Selasa 09 Apr 2024 15:24 WIB

Kemenkeu Salurkan THR Senilai Rp 40,77 Triliun per 9 April 2024

Pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun.

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per 9 April 2024, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/4/2024), Deni Surjantoro menjelaskan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp 15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil.

“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satker,” kata dia.

Baca Juga

Menurutnya, seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, tepatnya sebanyak 84 K/L.

Sementara pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen. Adapun untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan sebesar Rp 13,54 triliun.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR dan gaji ke-13 mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement