REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki membatasi ekspor beberapa produk ke Israel sampai negara itu menerapkan gencatan senjata dan mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan yang cukup dan tidak terputus ke Jalur Gaza.
"Israel terus melanggar hukum internasional secara terang-terangan dan mengabaikan seruan banyak masyarakat internasional untuk memberlakukan gencatan senjata serta menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan," kata pernyataan Kementerian Perdagangan Turki, Selasa (9/4/2024).
Kemendag Turki menyebutkan resolusi Dewan Keamanan, Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB serta putusan sementara Mahkamah Internasional pada 26 Januari dan 28 Maret di Den Haag dalam lingkup kasus Afrika Selatan atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 semuanya mewajibkan Israel untuk mencapai gencatan senjata.
Kementerian Perdagangan Turki mengatakan Tel Aviv harus bekerja sama dengan PBB, memberi izin penyediaan semua bantuan kemanusiaan dasar tanpa gangguan bagi warga Palestina di Jalur Gaza, termasuk pasokan medis dan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
“Turki memutuskan membatasi ekspor produk ke Israel berdasarkan kelompok produk yang ditentukan dalam lampiran, sebagai langkah pertama, mulai 9 April 2024. Persyaratan keputusan ini akan segera dilaksanakan,” kata kementerian tersebut.
Beberapa jenis produk yang terlampir adalah aluminium dan baja, cat, kabel listrik, bahan konstruksi, bahan bakar, dan bahan lainnya.
Keputusan ini tetap berlaku hingga Israel...