REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk dua program siaran yakni 'SauRans' di Net TV dan program siaran jurnalistik 'Metro Siang' di stasiun TV Metro TV. Kedua program siaran ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Menurut keterangan dalam surat teguran untuk “SauRans” di NET TV, pelanggaran ditemukan pada tayangan 'SauRans di NET' tanggal 13-14 Maret 2024 pukul 03.49 WIB. Program berklasifikasi R13+ secara live yang dipandu keluarga Raffi Ahmad ini menampilkan anak di bawah umur.
"Berdasarkan ketentuan P3 Pasal 14 ayat 1, setiap program siaran wajib memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai penggolongan program siaran," kata Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, dikutip dari siaran pers yang diterima Republika, Jumat (12/4/2024).
Tulus menyebut merujuk P3 Pasal 14 ayat 2, setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Hal ini juga diperkuat dalam SPS Pasal 15 ayat 4 bahwa setiap program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.