REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga organisasi massa Islam di Indonesia menyampaikan pernyataan sikap bersama perihal pemberitaan media internasional maupun lokal tentang adanya upaya menormalisasi hubungan diplomatik dengan negara Zionis Israel.
Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengecam upaya Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan Zionis Israel.
Tiga ormas Islam itu, pun meminta konsistensi pemerintahan Indonesia berikutnya, untuk tetap menutup semua pintu upaya-upaya menjalin persahabatan diplomatik dengan Zionis Israel melalui Organisasi Kerja Sam dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada Republika.co.id, Ahad (14/4/2024), tiga ormas Islam tersebut menyampaikan delapan sikapnya atas isu-isu mengenai usaha menormalisasi hubungan Indonesia dengan Zionis Israel. Berikut pernyataan sikap FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212;
1. Menghargai dan mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri yang membantah berita dari media zionis israel tersebut yang menyatakan tidak ada rencana Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan israel. Pernyataan resmi dari pihak kemenlu tersebut patut untuk terus direalisasikan dan dipertahankan secara konsisten termasuk oleh pemerintahan berikutnya
2. Mengecam dan melaknat segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel dalam bentuk apapun, yang nyata-nyata merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
3. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk konsisten membela perjuangan rakyat Palestina sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan menarik diri dari segala perundingan normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel yang merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi UUD 1945
4. Menuntut Menteri Perdagangan untuk segera mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/01/2001yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Panjaitan, saat itu menteri perdagangan. Surat keputusan tersebut telah menjadi dasar hukum hubungan resmi perdagangan antara Indonesia dengan Zionis Israel.
Oleh karenanya, selain mencabut SK dimaksud, adalah menjadi kewajiban untuk segera memproses hukum Luhut Binsar Panjaitan yang telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi Republik Indonesia
5. Siapapun pelaku upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan pula kejahatan bukan hanya kepada perjuangan rakyat Palestina, namun juga telah nyata melakukan pengkhiatan terhadap bangsa dan konstitusi Indonesia, yang bila dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta seluruh kroninya maka telah cukup alasan dilakukan pemakzulan
6. Menyerukan kepada seluruh Umat Islam dan seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mewaspadai dan mencegah serta membersihkan Operasi Hasbara dari Bumi Indonesia, yaitu modus operandi berupa operasi media pemutarbalikin fakta melalui opini publik yang dilakukan oleh agen-agen zionis berkebangsaan Indonesia. Agen agen zionis ini beroperasi selain melalui media massa mainstream juga melalui berbagai platform media sosial, serta melalui sebuah yayasan bernama Indonesia Israel Public Affair Committe (IIPAC)