Selasa 16 Apr 2024 04:40 WIB

Komnas Perempuan: Hubungan Pacaran Kerap Berisiko Bagi Perempuan

Apalagi bila hubungan tersebut termasuk yang tidak sehat atau toksik.

Bertengkar dalam pacaran (ilustrasi).
Bertengkar dalam pacaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah berujar, hubungan pacaran termasuk hubungan yang berisiko bagi perempuan. Apalagi bila hubungan tersebut termasuk yang tidak sehat atau toksik.

Kekerasan dalam pacaran adalah kekerasan yang terjadi pada seseorang yang memiliki relasi personal atau kedekatan sebelum menikah. "Kekerasan dalam pacaran bisa berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi," kata Alimatul Qibtiyah dalam diskusi daring bertajuk "Kekerasan dalam Pacaran" di Jakarta.

Baca Juga

Menurut data Catatan Komnas Perempuan per 2023, jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan kedua terbesar setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada masa pandemi Covid-19, menurut dia, kekerasan terhadap perempuan jumlahnya tidak berkurang.

"Pada masa pandemi tidak menghindarkan kekerasan, cuma pindah bentuk (kekerasan), dari offline menjadi online. Ini fenomena yang sangat memprihatinkan," kata dia.

Alimatul Qibtiyah mencontohkan pada 2023 terjadi kasus kekerasan dalam pacaran yang berujung pada pembunuhan korban atau femisida. Yakni, pelaku menganiaya kekasihnya hingga korban meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

Dia pun meminta perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran agar berani melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwenang.

"Ketika perempuan itu mengalami kekerasan seksual, hingga terjadi kehamilan, maka berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apapun relasinya, itu masuk kategori kekerasan seksual, sehingga (pelaku) bisa dilaporkan jika kabur," kata Alimatul.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement