REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membentuk IM57+ Institute mengkritisi pemberian remisi terhadap 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Remisi tersebut dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Para koruptor mendapat remisi menyangkut hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi. Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha menegaskan pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas.
"Karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad saat dikonfirmasi pada Senin (15/4/2024).
Praswad mengamati remisi terhadap koruptor kian menjatuhkan semangat pemberantasan korupsi. Padahal sebelumnya KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi tengah dihinggapi masalah korupsi. Seperti kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus pungli di rutan KPK.