Selasa 16 Apr 2024 07:05 WIB

Remisi Ratusan Koruptor Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Ketua IM57+ sebut remisi ratusan koruptor akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi). Ketua IM57+ sebut remisi ratusan koruptor akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi). Ketua IM57+ sebut remisi ratusan koruptor akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membentuk IM57+ Institute mengkritisi pemberian remisi terhadap 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Remisi tersebut dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Para koruptor mendapat remisi menyangkut hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi. Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha menegaskan pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas.

Baca Juga

"Karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad saat dikonfirmasi pada Senin (15/4/2024).

Praswad mengamati remisi terhadap koruptor kian menjatuhkan semangat pemberantasan korupsi. Padahal sebelumnya KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi tengah dihinggapi masalah korupsi. Seperti kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus pungli di rutan KPK.