Selasa 16 Apr 2024 07:20 WIB

KPPPA Dampingi Istri yang Dikriminalisasi Karena Laporkan Suami Selingkuh

KPPPA mendampingi istri yang dikriminalisasi karena melaporkan suami diduga selingkuh

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Perselingkuhan. KPPPA mendampingi istri yang dikriminalisasi karena melaporkan suami diduga selingkuh.
Foto: pixabay
Ilustrasi Perselingkuhan. KPPPA mendampingi istri yang dikriminalisasi karena melaporkan suami diduga selingkuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menanggapi istri seorang oknum perwira TNI AD berinisial AP (34 tahun) yang sempat ditahan Polresta Bali karena melaporkan suami diduga selingkuh. Bintang menyebut AP kini telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat. 

Tim KPPPA turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya setelah adanya penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar pada Ahad (14/4/2024). Walau demikian, AP tetap menyandang status tersangka kasus UU ITE.

Baca Juga

"KPPPA akan memberikan pendampingan psikologis dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak," kata Bintang dalam keterangannya pada Senin (15/4/2024).

Bintang merasa lega setelah AP berkumpul kembali dengan keluarganya. Sebab AP punya dua anak dimana anak keduanya masih berusia 1,5 tahun. Sehingga anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik.

"Pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Bintang.

Bintang menegaskan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Dalam kasus ini, tim KPPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Bali, penasehat hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga AP. "KPPPA akan mengawal sidang praperadilan kasus AP yang rencananya berlangsung pada 16 atau 17 April 2024," ujar Bintang.

Bintang juga menjamin KPPPA akan terus melakukan koordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan.

"Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP," ujar Bintang.

Diketahui, media sosial dihebohkan dengan video viral seorang istri berinisial AP ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar pada Kamis (4/4/2024). Ini dampak dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.

AP pun ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali. MHA diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya. AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement