REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 353 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan di Tangerang, Selasa (16/4/2024) menyampaikan, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan Pemkab Tangerang atas prestasi kerja dan pengabdian ASN yang bersangkutan terhadap negara.
"Saya mengucapkan selamat dan sukses atas kenaikan pangkat yang telah diterima oleh para PNS. Terus tingkatkan kinerja secara produktif dan profesional berdasarkan core value ASN yaitu berAKHLAK dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah," ucapnya.
Pada prosesi kenaikan pangkat periode 1 April 2024 ini terdapat ratusan pegawai dengan rincian Golongan IV sebanyak 63 orang, Golongan III sebanyak 276 orang dan Golongan II sebanyak 14 orang.
Kenaikan pangkat ini juga merupakan bentuk dorongan pemerintah kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya lebih baik lagi.
Selain itu, kata Hendar, peningkatan kapasitas PNS juga sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena, ia menilai, SDM menjadi aspek paling penting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan.
Ia pun berharap, dengan adanya kenaikan pangkat ini diharapkan pegawai dapat lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
"Dengan adanya kenaikan pangkat ini diharapkan ASN dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik. Pemkab Tangerang juga mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama bertugas menjadi ASN Kabupaten Tangerang," ujar dia.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Tangerang juga melakukan pelepasan kepada 51 PNS yang akan memasuki masa purnabhakti, dengan rincian Jabatan Pengawas sebanyak 3 orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 31 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 5 orang dan Jabatan Pelaksana sebanyak 12 orang.