REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengadakan pertemuan halalbihalal Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah pada Selasa (16/4/2024) atau H+6 Lebaran. Dalam agenda silaturahim keluarga itu, Anies-Imin turut membahaa sejumlah isu, di antaranya proses gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ngobrol sedikit, sepintas (soal gugatan di MK), karena semuanya sudah dibahas beberapa waktu yang lalu," kata Anies kepada wartawan di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024) malam.
Anies mengatakan, proses persidangan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang diwakilkan kepada Tim Hukum AMIN dianggap memuaskan. Sebab menurutnya, Tim Hukum AMIN yang dinahkodai oleh Ari Yusuf Amir telah bekerja dengan totalitas dalam menguak dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
"Kami senang sekali atas kinerja Tim Hukum yang mereka tidak merasakan liburan, mereka terus bekerja sepanjang musim Lebaran ini karena dikejar deadline tanggal 16 (April) jam 1 (siang) harus sudah masuk (berkas) kesimpulan," tuturnya.
Tim Hukum AMIN diketahui resmi mendaftarkan permohonan PHPU ke MK pada Kamis (21/3/2024). Beberapa sidang pun telah dilalui dengan menghadirkan saksi dan para ahli. Termasuk sidang yang oleh MK dihadirkan empat menteri Joko Widodo untuk mengungkap dugaan kecurangan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Lantas, tahapan berikutnya yakni menyerahkan berkas kesimpulan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK juga telah dijalankan pada hari ini atau Selasa (16/4/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Itu merupakan tahapan terakhir sebelum MK memutuskan perkara tersebut pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Dengan sudah diserahkannya berkas kesimpulan tersebut, Anies berharap MK nantinya bisa mempertimbangkan dengan matang permohonan atau petitum dari pihaknya. Dia berharap para hakim konstitusi bisa bijak dalam memberikan keputusan.
"Mudah-mudahan nanti MK akan bisa memberikan keputusan yang membawa Indonesia kepada demokrasi yang lebih baik. Kami yakin para hakim akan bisa mandiri, akan bisa memiliki keberanian, memiliki keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan prinsip demokrasi," tuturnya.