Kamis 18 Apr 2024 10:50 WIB

Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh penjual nasi goreng di Cilincing Jakut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi pembunuhan. Pembunuh penjual nasi goreng di Cilincing Jakut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ilustrasi pembunuhan. Pembunuh penjual nasi goreng di Cilincing Jakut terancam hukuman 15 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menjerat pelaku MM (30) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap penjual nasi goreng berinisial AF (25) dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.

"MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan kejadian penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4) dinihari. Kejadian tragis itu berawal saat itu korban AF sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur usai berjualan nasi goreng.

"Usai jualan korban ikut anak-anak 'ngoprek' membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system)," ujarnya.

Di tengah kegiatan, ada orang yang menggeber motornya masuk ke dalam rombongan yang saat itu berjalan sehingga menimbulkan suara bising. Ia mengatakan akibatnya mereka cekcok dan adu mulut sehingga pelaku pergi, sementara rombongan terus berjalan.

"Tidak berselang lama Bucing kembali dengan membawa senjata tajam menyerang rombongan dan melukai korban,” kata dia.

Ia mengatakan korban dilukai lebih dari satu kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri dan dagu dan luka pada kepala sebelah kiri atas sehingga korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksi, pelaku ini kabur ke Kepulauan Seribu dan berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4).

Pada awalnya aksi penganiayaan ini viral di media sosial yang disangka aksi tawuran antar dua kelompok remaja di Cilincing saat Ramadhan 1445 Hijriah. Kapolsek Cilincing tegas membantah korban AF meninggal dunia akibat aksi tawuran tetapi murni akibat cekcok di Jalan Baru Kecamatan Cilincing Jakarta Utar, Selasa (9/45) dini hari.

"Ini bukan aksi tawuran tapi cekcok yang berujung pada tindakan melukai korban yang akhirnya meninggal dunia," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih.

Menurut dia, ini bukan aksi tawuran karena mereka ini keluar rumah bukan membawa sajam tapi memang untuk membangunkan warga untuk sahur. "Kalau tawuran mereka keluar rumah sudah siap dengan senjata tajam dan alat lainnya untuk saling berkelahi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement