REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Politik dari Political Strategy Group (PSG) Arief Budiman menilai mempertahankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk kursi ketua DPR akan membuat PDI Perjuangan lebih taktis sebagai oposisi pada pemerintahan mendatang.
"Sebaliknya, mempertahankan UU MD3 dan secara otomatis kursi Ketua DPR akan membuat PDI Perjuangan bisa lebih taktis melangkah sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Arief.
Sebab, kata dia, partai-partai politik lain bisa menjadikan revisi UU MD3 yang membuka peluang mereka menempati pimpinan DPR sebagai tawaran imbal balik kepada PDI Perjuangan untuk meloloskan hak angket, namun sangat mungkin sebelum proses hak angket selesai partai-partai politik lain berbalik arah setelah UU MD3 direvisi.
"Fitrah hak angket adalah politik, sementara kalkulasi politiknya jauh panggang dari api. Selain proses yang panjang, pragmatisme parpol lain berpeluang membuat hak angket gembos di tengah jalan dan PDI Perjuangan berjalan sendirian. Apalagi PDI Perjuangan praktis tak punya rekan koalisi di parlemen, usai PPP tak lolos ke Senayan. Hanya dengan 110 kursi, mereka akan menjadi minoritas. Ketika parpol pendukung Anies-Muhaimin tampak setengah hati mendorong hak angket," tuturnya.
Untuk itu, dia menilai menjaga dan memastikan kursi Ketua DPR yang saat ini di atas kertas sudah milik PDI Perjuangan secara kalkulasi politik lebih masuk akal, ketimbang ngotot mengajukan hak angket yang secara kalkulasi justru tampak impulsif dan berpeluang merugikan PDI Perjuangan.
Dia pun memandang PDI Perjuangan bisa memainkan format oposisi terukur ke depannya, dengan fokus isu utama oposisi bukan pada program-program pemerintahan eksekutif.
"Melainkan pada penguatan hukum dan demokrasi. Mengingat, dua hal tersebut yang kini menjadi sorotan utama publik kepada jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran nanti," katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, PDI Perjuangan tak akan secara langsung bersinggungan dengan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpotensi melanjutkan milik rezim Jokowi sehingga dari sisi politik PDI Perjuangan tetap bisa mendulang untung seandainya program-program warisan era Jokowi berhasil.
"Di saat yang sama atas nama penguatan hukum, PDI Perjuangan bisa mendorong keterbukaan pelaksanaan pengelolaan program-program tersebut, misalnya, dengan mendorong kembalinya hak DPR membahas satuan tiga anggaran program pemerintah. Hal ini akan menjustifikasi PDI Perjuangan tetap memaksimalkan fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (2/4), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa progres pengajuan hak angket sudah sempurna, sehingga tinggal menunggu momentum.
"Ya progres kami sempurna," ujar Hasto saat ditemui awak media di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, hingga kini hak angket untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 belum secara resmi diusulkan di DPR RI. Meski demikian, Hasto mengakui perkembangan sudah baik.
Dia mengatakan pihaknya masih menyaksikan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto menegaskan berbagai pernyataan dalam sidang sengketa di MK itu akan dijadikan bahan rujukan untuk sempurnakan pengajuan hak angket di DPR.