REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Politik dari Political Strategy Group (PSG) Arief Budiman menilai mempertahankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk kursi ketua DPR akan membuat PDI Perjuangan lebih taktis sebagai oposisi pada pemerintahan mendatang.
"Sebaliknya, mempertahankan UU MD3 dan secara otomatis kursi Ketua DPR akan membuat PDI Perjuangan bisa lebih taktis melangkah sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Arief.
Sebab, kata dia, partai-partai politik lain bisa menjadikan revisi UU MD3 yang membuka peluang mereka menempati pimpinan DPR sebagai tawaran imbal balik kepada PDI Perjuangan untuk meloloskan hak angket, namun sangat mungkin sebelum proses hak angket selesai partai-partai politik lain berbalik arah setelah UU MD3 direvisi.
"Fitrah hak angket adalah politik, sementara kalkulasi politiknya jauh panggang dari api. Selain proses yang panjang, pragmatisme parpol lain berpeluang membuat hak angket gembos di tengah jalan dan PDI Perjuangan berjalan sendirian. Apalagi PDI Perjuangan praktis tak punya rekan koalisi di parlemen, usai PPP tak lolos ke Senayan. Hanya dengan 110 kursi, mereka akan menjadi minoritas. Ketika parpol pendukung Anies-Muhaimin tampak setengah hati mendorong hak angket," tuturnya.