REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menegaskan bahwa taksi konvensional dan daring (online) boleh masuk ke area Stasiun Bandung. Hal ini diungkapkan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi usai viral pelarangan dan pengusiran penumpang oleh seorang pria meresahkan karena tawaran jasa transportasinya ditolak oleh penumpang KA yang turun di Stasiun Bandung tersebut.
"Kami menegaskan baik taksi online ataupun konvensional tetap dapat memasuki area Stasiun Bandung untuk antar-jemput penumpang. Dan khusus taksi Bluebird telah tersedia petugas dari pihak Bluebird yang mengatur armadanya di lokasi kedatangan," kata Ayep di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Kejadian ini, terungkap dalam unggahan pada akun X @panah_bintangku pada Kamis, 18 April 2024, yang menulis "Barusan taksi biru yang kami pesan diusir orang ini. Si kaos hitam celana hitam. Katanya nggak boleh jemput penumpang di depan pintu kedatangan langsung. Sebelumnya dia tawari kami, tapi kami tolak. Terus dengan galak bilang taksi onlen ga boleh masuk stasiun. Lokasi Stasiun Bandung".
Terkait pria meresahkan tersebut, Ayep mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan adalah oknum warga sekitar yang sering berkeliaran di area parkir stasiun, guna menawarkan jasa transportasi secara tidak resmi kepada penumpang KA yang baru tiba.
"Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk operator Bluebird bahwa pria tersebut adalah oknum warga sekitar yang menawarkan jasa transportasi tidak resmi," ucapnya.
Pria meresahkan yang melarang taksi masuk tersebut, kata Ayep, telah diamankan oleh pihaknya bersama kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami juga memohon maaf akan adanya miskomunikasi terkait viral oknum yang melarang taksi masuk Stasiun Bandung. Jika warga ingin menyampaikan keluhan bisa melalui customer service kami atau layanan lain yang tersedia," kata Ayep.