REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono berharap angka perkawinan anak terus menurun. Penurunan itu setidaknya terlihat dari jumlah pemohon dispensasi kawin ke pengadilan tinggi agama.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada 2021 tercatat ada 17.151 pemohon dispensasi kawin. Pada 2022, dilaporkan turun sekitar 11,99 persen menjadi 15.095 pemohon dan pada 2023 kembali turun sekitar 18,29 persen menjadi 12.334 pemohon.
“Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan, meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan, yaitu 19 tahun. Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” kata Adhy di Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (20/4/2024).
Adhy mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim, serta pemerintah kabupaten/kota terus berupaya mencegah perkawinan anak di bawah umur. Di antaranya dengan menggiatkan sosialisasi terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat.