Sabtu 20 Apr 2024 17:00 WIB

Tujuh Korban Meninggal dalam Kebakaran Mampang, Gulkarmat: Tak Ada Akses Alternatif Keluar

Bangunan yang digunakan untuk tempat usaha semestinya memiliki minimal dua akses.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan pendinginan sisa kebakaran di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024). Kebakaran yang menghanguskan toko bingkai tersebut terjadi pada Kamis (18/4) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB yang menewaskan sebanyak tujuh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Ketujuh korban tersebut ditemukan tewas di lantai 2 saat petugas melakukan pendingina.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan pendinginan sisa kebakaran di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024). Kebakaran yang menghanguskan toko bingkai tersebut terjadi pada Kamis (18/4) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB yang menewaskan sebanyak tujuh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Ketujuh korban tersebut ditemukan tewas di lantai 2 saat petugas melakukan pendingina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran ruko Saudara Frame dan Gallery di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4/2024). Para korban dilaporkan terjebak dalam bangunan saat kebakaran terjadi. 

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, ketujuh korban itu diduga tak sempat menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Pasalnya, bangunan dengan lima lantai itu hanya memiliki satu akses untuk keluar masuk orang.

Baca Juga

"Yang meninggal itu dia mungkin enggak punya kesempatan untuk keluar. Jadi (karena) akses yang hanya satu-satunya di bawah itu," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (20/4/2024).

Menurut dia, hanya terdapat satu akses di ruko itu akan menjadi catatan evaluasi, khususnya terkait dengan izin usaha dan izin bangunan. Artinya, instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam perizinan tempat usaha harus memberikan penekanan atau menganjurkan agar bangunan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.