Ahad 21 Apr 2024 11:47 WIB

TPN Optimistis MK akan Menangkan Gugatan Ganjar-Mahfud

Kubu Ganjar-Mahfud tidak akan mengerahkan massa untuk merespons putusan MK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) esok. Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim pun optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan tim Ganjar-Mahfud. Karena itu, Chico menyebut hingga saat ini tim Ganjar-Mahfud masih akan menunggu hasil putusan MK esok hari.

"Apabila MK putusannya adalah menolak permohonan kami, sampai hari ini kami belum berpikir ke sana dan kami ingin fokus menunggu dan berpikir positif dan optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonan kami," kata Chico saat dihubungi Republika, Ahad (21/4/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Chico juga memastikan TPN Ganjar-Mahfud tidak akan melakukan pengerahan massa untuk mengawal putusan MK besok. Selama ini, kata dia, masa pendukung Ganjar-Mahfud melakukan aksi secara organik karena memiliki keprihatinan yang sama terhadap dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kami selama ini tidak pernah melakukan pengerahan massa dan bila ada masa yang merapat ke MK atau ke demonstrasi ke tempat seperti KPU dll, selama ini memang diorganisir dari secara organik oleh mereka-mereka yang merasa concern dengan apa yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan pemilu, hal-hal yang terkait dengan kecurangan," jelas dia.

"Dan selama ini memang tidak ada dari pihak TPN Ganjar-Mahfud yang mengkoordinir hal-hal tersebut," lanjut Chico.

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono juga menjamin, putusan ataupun isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar. Karena itu, dia memastikan bocoran putusan yang beredar bukan dari kalangan internal MK.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement