Senin 22 Apr 2024 16:11 WIB

AHY Bakal Tertibkan Bangunan di Puncak Bogor

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono akan menertibkan bangunan di Puncak Bogor.

Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono akan menertibkan bangunan di Puncak Bogor.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono akan menertibkan bangunan di Puncak Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY akan melakukan penertiban tata ruang bangunan yang ada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya di Bogor, Senin, AHY mengatakan penertiban tersebut dilakukan di titik rawan bencana yang membahayakan masyarakat, serta turut menyasar bangunan-bangunan liar.

Baca Juga

"Jadi jangan sampai ada pembangunan yang bisa membahayakan karena bisa berdampak pada masyarakat di sekitarnya. Ini akan terus kita pelajari, akan kita cek, dan kita akan lakukan penertiban seperlunya sesuai dengan yang seharusnya," kata dia.

Menurut dia sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di Puncak, hal ini guna memberikan pemahaman terkait pentingnya tata ruang suatu wilayah.

"Kita lihat nanti mana yang masih berada di kawasan yang rawan bencana dan kita harus memberikan pemahaman sebelum kita lakukan penertiban," ujarnya.

Dirinya menilai selama ini tata ruang di Puncak Bogor masih belum tertata dengan rapi, hal itu karena adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan yang menjadi titik lokasi bangunan.

"Ada mungkin lokasi-lokasinya yang belum diatur atau belum tertata dengan baik karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya zonanya," tambah AHY.

Sebelumnya AHY memberikan izin kepada warga Desa Cibedug, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, untuk mengelola lahan seluas 250 hektare hasil redistribusi. Dalam kunjungan ke desa tersebut pada Senin, AHY menyampaikan lahan itu merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.

Menurut dia, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan lahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dengan mengelola tanah agar lebih produktif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement