Senin 22 Apr 2024 19:41 WIB

Dunia Usaha Hormati Keputusan MK Terkait Pilpres

Kadin Indonesia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK terkait Pilpres

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid.
Foto: Istimewa
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03. Kadin pun menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 dalam Pemilu Presiden 2024.

"Kadin Indonesia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut. Itu guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).

Kadin Indonesia, kata dia, juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia. Terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Kadin Indonesia, lanjutnya, selalu fokus mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor. Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

"Sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Arsjad. Ia menambahkan, Kadin Indonesia meyakini penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement