Senin 22 Apr 2024 20:03 WIB

TKN Sebut Prabowo Ikut Simak Dissenting Opinion dalam Putusan MK

TKN menegaskan dissenting opinion tak membuat putusan MK menjadi cacat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan syarat untuk menjadi menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan syarat untuk menjadi menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam putusan itu, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tetap menyimak adanya dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Bahkan, Prabowo Subianto juga ikut menyimak perbedaan pendapat dalam putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Juga

"Beliau menghormati (dissenting opinion) sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Senin (22/4/2024).

Menurut dia, Prabowo selalu mengikuti jalannya persidangan sengketa pilpres sejak awal. Prabowo juga disebut seringkali berdiskusi tentang berbagai macam pandangan dan pemikiran yang berkembang dalam persidangan di MK.

Muzani menilai, bagi Prabowo, semua pandangan dan pemikiran itu sangat berguna bagi demokrasi di Indonesia. Karena itu, Prabowo selalu menyimak pemikiran tersebut dengan baik.

"Baik yang disampaikan oleh kawan-kawan dari 01 ataupun yang disampaikan oleh kawan-kawan dari 03. Termasuk beliau menyimak dengan baik pandangan berbeda yang disampaikan oleh para hakim konstitusi," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengatakan, dissenting opinion merupakan opini dari hakim konstitusi. Pandangan berbeda itu juga harus tetap dihormati. 

"Kami tidak akan komentari masalah itu, kami hormati saja. Yang penting kami sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat," kata dia. 

Menurut dia, adanya dissenting opinion tidak membuat putusan MK menjadi cacat. Pasalnya, putusan MK keputusan diambil secara kolektif kolegial.

"Antara yang satu dengan yang lain tuh mempunyai hak yang sama, sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion. Saya kira clear, ya, soal ini," kata Nusron. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement