Selasa 23 Apr 2024 00:39 WIB

Pengamat: Putusan MK Patahkan Tudingan Presiden Jokowi Cawe-Cawe

Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut dia, putusan tersebut mematahkan semua tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) demi memenangkan Prabowo-Gibran.

"Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK," kata Haidar lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Selain itu, putusan MK membuat kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Keputusan tersebut juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.

Karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Apalagi, keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.