REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut dia, putusan tersebut mematahkan semua tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) demi memenangkan Prabowo-Gibran.
"Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK," kata Haidar lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2024).
Selain itu, putusan MK membuat kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Keputusan tersebut juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.
Karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Apalagi, keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.