REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang menjelaskan sedikit isi pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, kehadiran mereka di kediaman Megawati untuk merespons putusan MK tersebut. Selain itu, mereka disebut membicarakan kemungkinan berada di luar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Itu (oposisi atau tidak) yang sedang kita bicarakan. Jadi saya tidak bisa membicarakan hal ini, karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker, sebagai pembicara yang harus melakukan sesuai mekanisme kerja sama politik kita ini," ujar OSO di depan kediaman Megawati, Jakarta, Senin (23/4/2024) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Ganjar-Mahfud diketahui juga hadir. Termasuk Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dan kuasa hukum yang mewakili mereka di MK.
OSO sendiri enggan menjawab bagaimana sikap Partai Hanura terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran nanti. Ia hanya tertawa dari dalam mobil yang pelan meninggalkan kerumunan wartawan di depan kediaman Megawati.
"Nanti, nanti (soal posisi Partai Hanura)," ujar OSO sambil tertawa.
Ganjar sendiri mengapresiasi seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam seluruh proses sidang sengketa Pilpres 2024. Ia bersama Mahfud MD dijelaskannya menerima putusan tersebut.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang," ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta.
Kendati demikian, ia menaruh perhatian khusus terhadap dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK. Termasuk dua hakim yang menyatakan perlunya pemungutan suara ulang.
"Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif. Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.