Selasa 23 Apr 2024 08:22 WIB

Peredaran 3 Kilogram Ganja Berhasil Digagalkan di Bandung, Dua Pengedar Diamankan

Kasus itu terungkap, berawal dari penyidik yang melakukan patroli cyber

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ganja kering (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran tiga kilogram narkotika jenis ganja di Kota Bandung pada awal hingga pertengahan bulan April 2024. Mereka, berhasil mengamankan dua orang pengedar ganja berinisial MR dan P.

"MR dan P ditangkap di Gedebage, Kota Bandung dan di Soreang, Kabupaten Bandung," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

Kasus itu terungkap, kata dia, berawal dari penyidik yang melakukan patroli cyber mendapatkan informasi bahwa terdapat salah satu akun instagram menjual ganja. Pihaknya langsung bergerak menyelidiki pemilik akun tersebut dan melakukan penangkapan.

"Ditangkap tersangka M disita dua kilogram, lalu dikembangkan dan ditangkap P dengan barang bukti satu kilogram," katanya.

Agah mengatakan para pelaku mengedarkan ganja secara online sehingga jaringan pembeli berasal dari nasional. Bahkan, pihaknya telah mendapati konfirmasi dari berbagai polres yang ikut menyelidiki kasus peredaran narkotika tersebut.

"Di dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja walau bukti sedikit tapi jaringan nasional dia menggunakan akun IG sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah," kata dia.

Total ganja yang diamankan sebanyak ganja kering 3.518,2 gram. Agah mengatakan, sebanyak 41 orang pengedar narkotika di Kota Bandung berhasil ditangkap sepanjang bulan April tahun 2024. Dua orang tersangka perempuan diantaranya merupakan kakak-adik ipar penjual lumpia di Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan telah berhasil menangkap 41 orang pengedar narkotika terdiri dari 39 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Kasus yang diungkap yaitu narkotika jenis sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus. "Kita memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement