Selasa 23 Apr 2024 07:52 WIB

Kejaksaan Tahan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Korupsi yang Rugikan Negara Rp 234 M

Tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejati DKI
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka ZH, selaku Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, Senin (22/4/2024). Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, inisial AC, SAA, dan RH juga dilakukan penahanan terkait penyidikan korupsi pengelolaan dana pensiun BUMN PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara Rp 234,5 miliar sepanjang periode pembukuan 2013-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, AC dijerat tersangka terkait perannya selaku pemilik PT Millenium Capital Management (MCM). Adapun SAA, dijerat tersangka selaku perantara pembelian saham investasi. Sedangkan RH, dijerat tersangka atas perannya sebagai konsultan keuangan dari PT Rabu Prabu Energy (RPE).

Baca Juga

“Keempat tersangka tersebut, ZH, AC, SAA, dan RH setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan terpisah,” kata Syahron dalam siaran pers, Senin (22/4/2024).

Tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka AC dilakukan penahanan di Rutan I Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim). Adapunt ersangka RH, bersama tersangka SAA dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kelas-1 Salemba, di Jakarta Pusat (Jakpus).