Selasa 23 Apr 2024 13:20 WIB

Perceraian di Palembang Meningkat Setelah Lebaran, Alasannya Beragam

Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya mempersatukan kedua belah pihak .

ilustrasi:kasus perceraian suami istri.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
ilustrasi:kasus perceraian suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan mengungkapkan kasus perkara permohonan perceraian meningkat setelah Lebaran.

 

Baca Juga

"Kami menerima pada pekan pertama sejak 16 April 2024 ini sudah sebanyak 91 kasus ya baru sepekan ini," kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi saat

dikonfirmasi di Palembang, Selasa (23/4/2024).

 

Ia menyebutkan angka tersebut mulai meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat bulan Ramadhan. "Saat Januari, kami menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus, lalu Maret sebanyak 186 kasus, namun setelah lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," katanya.

 

Ia menambahkan perkara penyebab warga mengajukan perceraian tersebut beragam penyebabnya, dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami.

 

Ia mencontohkan hari pertama kerja tanggal 16 April seorang wanita mengajukan permohonan karena mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya.

 

Menurutnya, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasehati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.

 

"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya. Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," kata dia.

 

Akan tetapi, dia mengatakan ada juga yang meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement