Selasa 23 Apr 2024 20:38 WIB

Kekerasan Perempuan dan Anak 2023 di Cirebon Capai 158 Kasus Masyarakat Jangan Takut Lapor

Jumlah kasus 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 65 kasus.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Cirebon diminta untuk tidak takut melapor. Mereka bahkan bisa melapor cukup melalui layanan call center Polresta Cirebon.

Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polresta Cirebon pada 2023 lalu sebanyak 158 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 65 kasus.

Baca Juga

Sedangkan sejak awal tahun ini sampai April, tercatat ada 39 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Meski demikian, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi sesungguhnya dimungkinkan lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan kepada polisi. Pasalnya, ditengarai masih banyak korban atau keluarga korban yang enggan melapor. ‘’Apabila mengalami kekerasan perempuan dan anak, segera laporkan melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Selasa (23/4/2024).