Selasa 23 Apr 2024 20:38 WIB

Kekerasan Perempuan dan Anak 2023 di Cirebon Capai 158 Kasus Masyarakat Jangan Takut Lapor

Jumlah kasus 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 65 kasus.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Cirebon diminta untuk tidak takut melapor. Mereka bahkan bisa melapor cukup melalui layanan call center Polresta Cirebon.

Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polresta Cirebon pada 2023 lalu sebanyak 158 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 65 kasus.

Baca Juga

Sedangkan sejak awal tahun ini sampai April, tercatat ada 39 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Meski demikian, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi sesungguhnya dimungkinkan lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan kepada polisi. Pasalnya, ditengarai masih banyak korban atau keluarga korban yang enggan melapor. ‘’Apabila mengalami kekerasan perempuan dan anak, segera laporkan melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Selasa (23/4/2024).

Sumarni mengimbau para korban tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Polresta Cirebon. ‘’Kami bisa datang ke tempat korban atau lokasi mana pun yang ditentukan,’’ kata Sumarni.

Polresta Cirebon pun kini telah memiliki Gedung Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak. Gedung tersebut berlokasi di eks Gedung KPU Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Diberi nama Kanya Nagita Limpad Patari, gedung tersebut diresmikan pada Senin (22/4/2024) kemarin.

Sumarni mengatakan, gedung pelayanan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas. Di antaranya, Ruang Pemeriksaan Khusus, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, Ruang Diversi, Ruang Konseling, Ruang Pendampingan, Ruang Ramah Perempuan dan Anak, Ruang Penempatan Anak Sementara, Ruang Tunggu, Ruang Pemeriksaan yang lebih humanis, serta lainnya.

‘’Kami berterima kasih kepada Pemkab Cirebon yang menghibahkan gedung ini untuk dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polresta Cirebon,’’ tutur Sumarni.

Sumarni berharap, keberadaan gedung tersebut membuat para penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon bisa bekerja lebih profesional dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon, Imron pun mengapresiasi kapolresta Cirebon yang telah membuat gedung pelayanan khusus perlindungan anak dan perempuan. Imron pun mengakui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon  mengalami peningkatan. Dengan adanya ruangan khusus itu, dia berharap penanganan kasus tersebut bisa lebih baik.

Imron juga meminta agar peran masyarakat dapat lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. ‘’Jika mengetahui ada kekerasan, segera laporkan. Bila perlu, dicegah terlebih dahulu. Ini merupakan PR kita bersama. Jangan sampai terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ kata Imron. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement