REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel pada Senin (22/4/2024) malam. Salah satu dari keenam orang tersebut merupakan selebgram Chandrika Chika.
Kabar penangkapan Chika ini sontak membuat banyak pengikutnya di media sosial terkejut. Tak sedikit pula yang mengekspresikan rasa kecewa mereka pada kolom komentar.
"Lain kali pilih yang baik-baik circle (pertemanan)-nya," tulis seorang warganet melalui Instagram, seperti dikutip pada Rabu (24/4/2024).
Nama Chika mulai melambung dan dikenal luas setelah videonya menjadi viral di TikTok pada 2020. Video tersebut menampilkan Chika yang sedang berjoget "Papi Chulo", sebuah tren tarian yang pertama kali dipopulerkan oleh kreator TikTok bernama Dita Kerang.
Video Chika yang sedang berjoget "Papi Chulo" kini sudah ditonton sebanyak 39,4 juta kali. Tak hanya itu, video tersebut juga mendulang sekitar 3 juta likes.
Sejak saat itu, Chika mulai di undang ke sejumlah acara podcast hingga program televisi. Chika pun berkesempatan untuk berjoget "Papi Chulo" bersama sejumlah selebritas seperti Baim Wong dan Feni Rose.
Tawaran endorse dari beragam brand pun semakin deras berdatangan untuk Chika. Bahkan, Chika sempat bergabung menjadi salah satu talenta dalam manajemen RANS Entertainment.
Selain menarik perhatian melalui konten-kontennya di media sosial, warganet juga kerap menyoroti kisah asmara Chika. Terlebih, ketika Chika dikabarkan sedang dekat dengan Thariq Halilintar dan Billy Syahputra.
Di saat kariernya sedang berjalan gemilang, nama Chika sempat terseret dalam sejumlah kasus. Salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan nama Putra Siregar dan Rico Valentino.
Pada Senin (22/4/2024) malam, Chika bersama lima orang temannya ditangkap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kelima teman Chika tersebut adalah seorang atlet esport berinisial HJ, perempuan berusia 24 tahun berinisial AT, seseorang berinisial MJ, dan dua laki-laki berinisial AMO serta BB.
Keenam pelaku disebut sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama satu tahun terakhir, seperti dilansir Republika.co.id. Tes urine terhadap Chika dan kelima temannya juga menunjukkan hasil positif.
"Perlu kita sampaikan ada empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metamfetamin ini masih kita lakukan pendalaman," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Kini, Chika dan kelima temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Reska menyatakan bahwa keenam tersangka ini dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.