REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk kesekian kalinya karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 39 tahun itu ditamgkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan obat keras.
"Kami sudah cek ke Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (28/4/2024).
Menurut Ade Ary, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan yang menjerat Rio Reifan. Karena dia belum dapat menyampaikan secara detail perihal kasus narkorba Rio Reifan tersebut. Kata dia kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Nanti kami update lagi, mohon waktu. Sekarang Polres Jakarta Barat masih mengembangkan dan mendalami," pinta Ade Ary.