Kamis 25 Apr 2024 18:48 WIB

Polisi: Selebgram Chandrika Chika akan Jalani Rehabilitasi Narkoba

Asesmen narkoba berasal dari permohonan rehabilitasi orang tua tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Artis Chandrika Chika
Foto: Istimewa
Artis Chandrika Chika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba bakal menjalani rehabilitasi. Rencananya mereka akan melakukan asesmen narkoba di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. 

“Berdasarkan penyidikan, keenam tersangka (termasuk Chika) terindikasi kategori pecandu atau pengguna. Jadi kami melayangkan permohonan paketan dengan permohonan rehabilitasi,” ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024). 

Baca Juga

Dalam perkara ini enam pelaku masing-masing berinisial CC, HJ, NMMJ alias MM, AT, AMO, dan BS telah ditetapkan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Asesmen narkoba sendiri berasal dari permohonan rehabilitasi orang tua tersangka.

“Permohonan dari (pihak) keluarga orang tua,” kata Rezka Anugras.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya. Sejauh ini dari enam orang yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," terang Rezka Anugrah.

Menurut Rezka Anugrah, kedua orang yang positif sabu berinisial HJ dan BB. Sementara keempat orang lainnya berinisial AT, MJ, CK dan AMO hanya positif ganja. Keenam pelaku terebut ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada saat penggebrekan petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Akibat perbuatannya keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ungkap  Rezka Anugrah. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement