Jumat 26 Apr 2024 22:47 WIB

Pengemudi HR-V yang Tabrak Lari Becak di Semarang Ditangkap

Mobil yang digunakan tersangka disebut sudah berpindah tangan. 

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi menangkap warga berinisial M terkait kasus tabrak lari yang terjadi di kawasan Jalan Citarum, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tersangka yang mengendarai mobil Honda HR-V disebut kabur setelah menabrak becak, di mana pengemudi dan penumpangnya terluka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa tabrak lari yang melibatkan mobil HR-V itu dilaporkan terjadi pada 19 April 2024, dini hari. “Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor,” kata dia di Semarang, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga

Polisi menyelidiki kasus itu. Yunaldi mengatakan, polisi menelusuri pemilik mobil yang terlibat kasus tabrak lari itu berdasarkan nomor polisi kendaraannya. Dari hasil penelusuran, kata dia, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan selepas kejadian. “Sudah dijual ke beberapa tempat,” katanya.

Yunaldi mengatakan, polisi bisa menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dibelinya itu. Selain itu, menurut dia, tersangka mengaku panik saat terjadi kecelakaan.

Tersangka disebut sempat memperbaiki mobil setelah kejadian tabrak lari itu, hingga kemudian kendaraan berpindah tangan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement