Sabtu 27 Apr 2024 06:21 WIB

Mahfud MD Beberkan Keunggulan Sistem Demokrasi di RI

Sistem demokrasi memiliki kelebihan mencegah kesewenang-wenangan dalam satu negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pakar hukum tata negara Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 3 sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD memaparkan pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia. Mahfud juga turut menyampaikan kelebihan sistem demokrasi yang dianut dalam sebuah negara.

"Kita harus jaga agar stabilitas itu terjaga dengan tetap mengawal agar jangan sampai terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap proses mekanisme demokrasi," kata Mahfud saat mengisi kuliah umum di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024).

Baca: Dikunjungi Menlu Singapura, SBY Hadiahi Sang Tamu Lukisan

Menurut dia, keunggulan sistem demokrasi adalah bisa mencegah kediktatoran, menjamin kedaulatan tetap di tangan rakyat, menjaga keberagaman, sampai menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, sistem demokrasi memiliki kelebihan mencegah kesewenang-wenangan terjadi dalam satu negara.

Mahfud melanjutkan, penerapan sistem demokrasi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. "Ada hak asasi dan ada kewajiban asasi, human right dan human responsibilities," ujar Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menekankan penerapan demokrasi oleh satu negara harus diimbangi kedaulatan hukum. Dia mengingatkan, perdebatan di Sidang Pleno II BPUPKI pada Juli 1945 turut membahas itu sampai diputuskan demokrasi.

Baca: Jenderal Andika Perkasa Meraih Legion of Merit dari Pemerintah AS

Mahfud membantah pihak tertentu yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi, termasuk yang menyebut sistem voting seperti pemilu tidak mencerminkan demokrasi. Mahfud menegaskan voting bagian dari demokrasi.

"Pelajaran pertama yang ingin saya berikan, votting itu adalah bagian dari demokrasi, Negara Kesatuan Republik Indonesia itu hasil voting," ucap eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud membenarkan demokrasi bukan sistem yang sempurna, tapi saat ini tetap yang terbaik. Bahkan, UNESCO pada 1950-an sudah membuat catatan kalau lebih dari dua per tiga negara di dunia memilih sistem demokrasi untuk pemerintahannya.

Baca: Bertemu KSAD, Jenderal Charles A Flynn Ingin Perkuat Militer AS dan TNI AD

Maka itu, Mahfud mengingatkan penerapan sistem demokrasi harus pula dibarengi kedaulatan hukum atau nomokrasi. Sehingga, demokrasi yang merupakan kedaulatan rakyat berjalan seimbang dijaga kedaulatan hukum.

"Demokrasi tetep menjadi sistem yang lebih baik dengan persyaratan ada nomokrasi agar tidak bergeser ke oklokrasi," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement