Rabu 01 May 2024 10:25 WIB

Kasus Diusut Kejagung, Lima Smelter Timah di Babel PHK 1.000 Pekerja

Dampak penyitaan aset smelter timah membuat 1.000 karyawan terkena PHK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA).
Foto: Dok Pemprov Babel
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA) menyatakan, lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.

"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Syafrizal ZA di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (1/5/2024).

Baca: Koarmada I Gelar Latihan di Laut Natuna Utara Kerahkan Tiga Kapal Perang

Menurut dia, pekerja yang terkena PHK berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang. Selain itu, pekerja di IUP smelter atau sopir pengangkut hasil tambang  mencapai 500 orang.

"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," katanya.

Menurut Syafrizal, dinas terkait sedang melakukan pendataan para pekerja yang diberhentikan perusahaan tersebut. "Dalam waktu dekat ini, kita mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," katanya.

Baca: Kuartal Pertama 2024, Kerugian GOTO Membaik Sebesar 89 persen

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilisnya menyatakan Tim Direktorat Pidsus melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter yang beroperasi di Babel. Di antarnya, berupa 53 unit ekskavator dan dua unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.

Lima smelter yang sudah disita oleh Kejagung adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Kelimanya terkait kasus korupsi yang diusut Kejagung.

"Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya, namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," kata Febrie.

Baca: Pangkormada I Kunjungi Posal dan Posmarinir di Natuna

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement