REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, Jakarta.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI,” kata Suryo dalam keterangan resmi, Rabu (1/5/2024).
Suryo menambahkan, tujuan dari PKS ini yaitu terwujudnya kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI. Menurutnya, tujuan akhir dari PKS ini yaitu peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Suryo mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP agar terus memperkuat sinergi dengan TNI.
“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan boleh DJP,” tutur dia.
Pada kesempatan itu, Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga menambahkan, TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Yusri pun menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. “TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar Yursi.
Ia berpesan agar pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara.