REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan kondisi tertentu. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka momentum peringatan Hari Jadi ke-1.118 Kota Magelang.
“Dari sekitar jumlah wajib pajak 37 ribuan di Kota Magelang, sebanyak 3.617 wajib pajak mendapatkan pembebasan membayar PBB,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Cuk Harry Purnomo, Kamis (25/4/2024).
Harry mengatakan, kebijakan yang dituangkan wali kota dalam surat Nomor 975/037/112 tahun 2024 itu bertujuan meringankan beban pengeluaran masyarakat kurang mampu atau rentan secara ekonomi. Berdasarkan surat itu, kata dia, dilakukan pembebasan pembayaran bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB paling tinggi Rp 10 ribu.
Dengan begitu, Harry menjelaskan, setiap wajib pajak dengan nilai PBB maksimal Rp 10 ribu atau di bawahnya, secara otomatis tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dihapuskan kewajibannya atau digratiskan. “Jumlah wajib pajak yang merasakan langsung terhadap kebijakan pembebasan pembayaran PBB sebanyak 3.617 wajib pajak,” kata dia.
Harry mengatakan, ada dua kebijakan lainnya, yaitu pengurangan PBB 100 persen bagi wajib pajak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta pengurangan PBB bagi para veteran pejuang kemerdekaan.
“Untuk memberikan apresiasi, saat ini sedang disiapkan regulasi karena nantinya pengurangannya tidak hanya 75 persen, tetapi khusus untuk pejuang veteran diberikan keringanan sebesar 100 persen,” kata Harry.