REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah, sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan, tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah. Dengan begitu Dimas memastikan secara rata-rata tidak sampai tujuh hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar.
Dimas menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya. Mengingat dalam kurun waktu empat bulan yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah tersebut dengan jumlah sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
Berikut daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:
1.BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2.BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3.BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4.BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5.BPR Bank Purworejo, Purworejo
6.BPR EDCCash, Tangerang
7.BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8.BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9.BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10.BPRS Saka Dana Mulia, Kudus