Kamis 02 May 2024 18:40 WIB

Salurkan Dana Desa, Kemenkeu Waspadai Potensi Korupsi

Kemenkeu akan hentikan dana desa yang disalahgunakan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Kementerian Keuangan menggelar Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kementerian Keuangan menggelar Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah menyalurkan dana desa ke berbagai desa di seluruh Tanah Air setiap tahunnya. Stimulus fiskal itu diharapkan dapat mendorong kemajuan desa.

Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, ada pula yang justru berdampak negatif atau ekses negatif. Salah satunya, potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus desa.

Baca Juga

"Ekses negatif salah satunya korupsi, korupsi dulu terpusat. Sekarang, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini menjadi keprihatinan kita," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Jaka Sucipta kepada wartawan dalam Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Meski begitu, kata dia, publik cukup terbuka sehingga bisa menelusuri penyelewengan dana di lingkup pemerintahan desa. Salah satunya misal penggunaan dana desa untuk karaoke para pejabat desa.