Kamis 02 May 2024 21:09 WIB

RS Polri Observasi Kejiwaan Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng

Pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kekerasan.
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengobservasi kejiwaan pria berinisial A (42 tahun) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat,  Selasa (9/4/2024).

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut observasi kejiwaan pelaku sudah mulai dilakukan minggu lalu.

Baca Juga

"Pemeriksaan kejiwaan sudah mulai minggu lalu. Sekarang masih observasi di sana," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, Hasoloan menuturkan kondisi kesehatan korban yakni ibu kandung pelaku sudah membaik. "Sudah membaik," kata Hasoloan.