Kamis 02 May 2024 23:46 WIB

DIY Dukung Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM 

Wagub menyebut bahwa edukasi mengenai HAM kepada masyarakat penting dilakukan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X (kiri) dan PJ Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat peresmian Pasar Sentul di halaman Pasar Sentul, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (27/2/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X (kiri) dan PJ Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat peresmian Pasar Sentul di halaman Pasar Sentul, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (27/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyebut mendukung pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di DIY. Di samping pelaksanaan Permenkumham tersebut oleh para pemberi layanan publik, edukasi terkait hal yang sama pun diharapkan dapat diberikan kepada para penerima layanan.

Hal itu dikatakan Wagub DIY saat menerima audiensi Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Gusti Ayu P. Suwardani di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

“Saya sepakat sekali, nanti saya komunikasikan kepada teman-teman. Tapi mungkin ada perimbangan. Bagaimana kemudian pelayanan publik berbasis HAM ini juga ada sisi-sisi yang mengedukasi penerima layanannya,” kata Wagub dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).  

Wagub menyebut bahwa edukasi mengenai HAM kepada masyarakat penting dilakukan, mengingat pemberi layanan publik juga merupakan manusia biasa. Dengan memahami poin-poin terkait HAM, kedua belah pihak baik pemberi layanan publik maupun penerima layanan publik akan saling memahami dan menghargai peran satu sama lain saat kegiatan layanan berlangsung.

Sementara itu, Gusti Ayu juga membenarkan bahwa edukasi dari sisi penerima layanan publik perlu dilakukan. “Kalau kita lihat dari indikatornya perlu kita tambah lagi, satu lagi, tentang bagaimana mengedukasi dari penerima layanannya. Tidak berbicara pemberi layanan saja, tapi bagaimana si penerima layanan juga mendapatkan edukasi yang sama,” katanya.

“Memang kalau kita melihat dari 10 prinsip HAM, itu salah satunya memang equal. Jadi setara ya sejajar. Jadi antara pemberi layanan dan juga yang menerima layanan tidak boleh ada yang lebih tinggi atau mungkin ada yang lebih rendah,” ucap Gusti Ayu.

Pihaknya pun akan mengupayakan agar tahun depan indikator tersebut dapat menjadi salah satu indikator dalam pelayanan publik berbasis HAM. Bahkan, Gusti Ayu menuturkan bahwa ia akan menyampaikan masukan dari Pemda DIY kepada Dirjen Kemenkumham.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 ini memang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pihaknya turut mengimbau pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga untuk ikut bisa melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

“Selama ini dari catatan kami, ternyata Yogya belum ada satu pun OPD yang ikut serta dalam pelayanan publik berbasis HAM. Sedangkan dari catatan kami, ada 10 provinsi dan jumlah OPD-nya, 159 OPD yang sudah bergabung. Nah dalam rangka ini saya matur ke Pak Wagub mungkin bisa di-support OPD-OPD di sini untuk sama-sama kita untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM,” jelasnya. 

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 ini berfokus pada pelayanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan tersebut meliputi kaum disabilitas, lansia, perempuan hamil dan menyusui, serta anak. 

“Jadi dimana di setiap satkernya kalau memang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM itu konsennya kepada kelompok rentan tersebut. Bagaimana dia menyiapkan sarprasnya, bagaimana dia menyiapkan aksesibilitasnya, bagaimana dia menyiapkan sumber dayanya yang siap untuk membantu para penerima layanan kelompok rentan. Kalaupun tidak bisa ikut di tahun ini, kita berharap di tahun depan Yogya bisa ikut bergabung dengan pelayanan publik berbasis ham,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement