Sabtu 04 May 2024 18:44 WIB

Pengamat Komentari Rencana Tarif Bus Transjakarta dan KRL Dinaikkan

Tarif bus Transjakarta dari Rp 3.500 diusulkan naik menjadi Rp 5.000 per penumpang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang usai menaiki bus Transjakarta di Halte Tegal Mampang yang dulunya bernama Halte Tendean di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, (18/1/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang usai menaiki bus Transjakarta di Halte Tegal Mampang yang dulunya bernama Halte Tendean di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan ada tarif khusus untuk pengguna bus Transjakarta dan KRL Commuter Line di Jabodetabek. Kebijakan itu serupa dengan subsidi penumpang bus TransJateng dan TransSemarang yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Pemkot Semarang.

"Pemprov DKI dan PT KCI bisa menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot Semarang (TransSemarang) dalam memberikan subsidi penumpang bus," katanya di Jakarta, Sabtu.

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

Hal itu sebagai solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan rencana kenaikan tarif bus Transjakarta dan KRL Commuter Line. Djoko menjelaskan tarif TransSemarang yang dikelola Pemkot Semarang normalnya Rp 4.000 per penumpang.

Sedangkan tarif khusus Rp 1.000 diberikan untuk pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah lima tahun (balita), penyandang disabilitas, lansia (usia 60 tahun ke atas) dan veteran.

Sementara TransJateng yang dikelola Pemprov Jateng bertarif Rp 4.000 per penumpang dengan tarif khusus Rp 2.000 untuk pelajar, mahasiswa dan buruh. Menurut Djoko, PT Transjakarta dan PT KCI bisa membuka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus itu.

"Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat," kata Djoko di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Baca: Kapten Pnb Maulana Zulfiqar Raih Badge 1.000 Jam Terbang

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menilai, pemberian tarif khusus bisa dicabut jika penumpang ketahuan berbohong berdasarkan hasil verifikasi. Selain itu, kata Djoko, bisa diberikan pula sanksi tidak bisa menggunakan layanan bus Transjakarta dan KRL Commuter Line untuk sementara waktu.

"Jika ketahuan berbohong, mungkin ada yang melapor atau ada petugas yang bisa memverifikasi, bisa dicabut dan bisa juga untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan bus Transjakarta," kata Djoko.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerima banyak usulan kenaikan tarif bus Transjakarta. Dishub masih melakukan kajian dan usulan tersebut masih terus dibahas bersama dengan DPRD DKI. Saat ini tarif bus Transjakarta Rp 3.500 per penumpang. Adapun diusulkan kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp 4.000-Rp 5.000 pada jam sibuk.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail tidak setuju bila Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum. Menurut dia, rencana menaikkan tarif perlu dikaji ulang.

"Dengan adanya peningkatan penumpang pengguna moda transportasi umum, Komisi B memberikan rekomendasi agar Dinas Perhubungan mengkaji ulang terkait rencana kenaikan tarif dan melihat kemungkinan membebaskan biaya tiket perjalanan," katanya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement