REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih karena terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, di Serang, Banten mengatakan PHPU diajukan oleh Partai PPP terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Daerah Pemilihan Dapil I.
"KPU Kota Serang belum menetapkan caleg terpilih, karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024 yaitu di Dapil I yang diajukan oleh Partai PPP," kata Nanas, Sabtu (4/5/2024).
Ia mengatakan MK RI baru melakukan sidang dari PHPU tersebut pada Senin (6/5/2024) dan seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Kota Serang hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.
"Sampai saat ini kita masih menunggu putusan dari MK dan hari Senin baru nanti disidangkan," katanya.
Usai putusan terbit, KPU Kota Serang akan menerima salinan putusannya dari MK RI. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.
"Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih," katanya.
Ia mengatakan putusan sidang tersebut paling lambat 30 Mei, artinya dalam satu bulan ke depan dapat segera selesai dan KPU Kota Serang baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setelah putusan.