Sabtu 04 May 2024 23:43 WIB

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Gerebek Villa di Bali Diduga Pabrik Narkoba

Bareskrim mengamankan tiga WNA.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Pabrik Narkoba (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Pabrik Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu (4/5/2024) membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. “Iya benar,” kata Mukti.

Baca Juga

Namun, Mukti belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan, karena masih dalam pengembangan penyidikan. “Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya.

Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan.