REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam perkara etiknya. Ghufron mengakui sempat berkomunikasi dengan Alex terkait mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyinggung komunikasi Ghufron dengan Alex bukan mensahkan perbuatan Ghufron. Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana.
"Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik," kata Praswad dalam keterangannya pada Ahad (5/5/2024).
Praswad merasa komunikasi Ghufron dan Alex malah membongkar sendiri praktik penyalahgunaan kewenangan. "Ini malah menunjukkan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan," ucap Praswad.
Praswad lantas mendorong supaya komunikasi antarpimpinan KPK tersebut didalami oleh Dewas KPK. Tujuannya guna membongkar praktik pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.
"Pada proses penyelidikan ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami," ujar Praswad.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku sempat berdiskusi Alex mengenai persoalan mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementan. Ghufron mengeklaim Alex pernah melakukannya.
Ghufron berkilah dapat membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi sudah memenuhi syarat. Lalu Ghufron mengungkapkan Alex bersedia membantunya menghubungi mantan Sekjen Kementan Kasdi yang kala itu menjabat Irjen Kementan. Ghufron lantas mengontak Kasdi untuk membantu ASN itu.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tetapi, Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.