Sabtu 04 May 2024 12:42 WIB

Ghufron Melawan Dewas KPK, Eks Penyidik: Sedang Panik

Ghufron mengajukan gugatan terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho ke PTUN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengendus kepanikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam perkara etik yang menjeratnya. Ghufron memang malah mempermasalahkan soal kedaluarsa kasus etiknya. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Ghufron soal pengurusan mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi Ghufron mempermasalahkan kasusnya yang dianggap sudah kedaluwarsa.

 

"Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu (4/5/2024). 

 

Bahkan, IM57+ Institute menduga Ghufron justru mengamini tindakan pelanggaran etiknya sendiri. "Secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya," lanjut Praswad. 

 

Apabila hal itu bukanlah pelanggaran etik tentu tidak akan upaya untuk mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut. IM57+ Institute menegaskan jangan sampai Dewas KPK dan publik terjebak pada wacana yang membuat seakan perbuatan Ghufron sah-sah saja. "Sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur," ujar Praswad. 

 

Praswad juga menyebut dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut tidak legitimate. Sebab eksekusi permintaan ghufron dilakukan secara berlanjut.

"Setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka," ucap Praswad. 

 

Sebelumnya, Nurul Ghufron tidak hadir dalam pemeriksaan sidang etik Dewan Pengawas karena masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ghufron menjelaskan alasan mengajukan gugatan, karena Dewas tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etiknya terkait urusan mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah kedaluwarsa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement