Jumat 03 May 2024 07:57 WIB

KPK Kaji Pengaktifan Lagi Dua Rutan Terkait Kasus Pungli

Ruang penjara di rutan KPK yang aktif masih memadai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), didampingi  Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). KPK menetapkan 15  pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungli di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). KPK menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungli di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rumah tahanan (rutan) sebagai tindaklanjut kasus pungli di dua rutan cabang KPK. Lembaga antirasuah itu masih mengkaji kemungkinan membuka dua rutannya lagi.

Rutan cabang KPK yang dinonaktifkan ialah khusus untuk Rutan di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur. Semua tahanannya kini pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK).

Baca Juga

"Lagi didiskusikan (untuk aktif lagi), iya, lagi didiskusikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Tanak menjamin tidak ada hambatan dalam penahanan para tersangka koruptor walau dua rutan dinonaktifkan sementara. Tanak menyebut ruang penjara di rutan KPK yang aktif masih memadai.

Tanak mengatakan KPK memiliki skema titip tahanan kalau rutan yang aktif sudah penuh. Tindakan tersebut menurutnya tak masalah di kalangan penegak hukum. "Kalau tidak mencukupi di sini, di tempat yang lain kita tempatkan," ucap Tanak.

Walau demikian, Tanak enggan merincikan lokasi rutan yang menjadi opsi cadangan seandainya kapasitas di rutan C1 dan rutan Merah Putih KPK penuh.

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan.

Pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan.

Di sisi lain, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri akan dibawa ke ranah pidana.

Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

 

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement