Ahad 05 May 2024 20:40 WIB

PKB Kudus Penjaringan Bakal Cabup-Cawabup, Ada Guru SMK Ambil Formulir

PKB Kudus membuka pendaftaran penjaringan bakal cabup-cawabup sampai akhir Mei.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemilu.
Foto: republika/mgrol100
(ILUSTRASI) Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih membuka penjaringan bakal calon bupati (cabup) dan cawabup untuk menghadapi pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (pilkada) 2024. Formulir untuk penjaringan bisa diundur secara daring.

“Tujuan penjaringan secara daring ini untuk memudahkan pihak-pihak yang berkeinginan mengikuti penjaringan,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus, Mukhasiron, Ahad (5//5/2024).

Baca Juga

Mukhasiron mengatakan, calon pendaftar penjaringan bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Sicakada) PKB melalui laman sicakada.pkb.id untuk mengunduh formulir pendaftaran. Sejak dibuka 24 April 2024, kata dia, sudah ada sepuluh nama yang mengundur formulir pendaftaran.

“Mereka mengambil formulir penjaringan untuk bakal calon bupati, sedangkan nama lainnya ada yang mengambil formulir untuk bakal calon wakil bupati,” kata Mukhasiron.

Mukhasiron mengatakan, sepuluh nama yang mengunduh formulir pendaftaran secara daring, yaitu Samani Intakoris, Bellinda Birton, Masan, Abdul Fatiq, Sandung Hidayat, Mawahib, Sugeng, Aksan Komarullah, M Tommy, dan M Riki Pujianto. Menurut dia, ada nama baru muncul, yakni Abdul Fatiq, yang merupakan salah satu guru di SMK RUS Kudus.

“Penjaringan memang terbuka untuk umum, sehingga tidak hanya dari kader PKB maupun parpol (partai politik) lain, masyarakat umum juga diperbolehkan ikut penjaringan,” kata Mukhasiron.

Mukhasiron mengatakan, batas akhir pengambilan formulir pendaftaran penjaringan dijadwalkan 31 Mei 2024. Setelah nama pendaftar terkumpul, kata dia, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB akan menggelar uji kelayakan dan kompetensi (UKK) untuk semua peserta penjaringan. Nantinya diterbitkan rekomendasi pertama.

Penerima rekomendasi pertama, menurut Mukhasiron, akan mendapatkan kesempatan untuk menjalin komunikasi, baik dengan internal PKB maupun secara eksternal dengan partai lain. Pasalnya, ia menjelaskan, untuk mengusung calon pada pilkada dibutuhkan sembilan kursi DPRD. Adapun PKB hanya mendapat tujuh kursi dari hasil Pemilu 2024, sehingga harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon pada pilkada 2024.

Mukhasiron mengatakan, DPP PKB juga akan melibatkan tim survei untuk mengukur sejauh mana popularitas dan elektabilitas masing-masing kandidat. Kemudian PKB baru menerbitkan rekomendasi final untuk bakal cabup dan cawabup yang akan diusung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement