Senin 06 May 2024 16:07 WIB

Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditunda, Ini Penyebabnya

KPK berdalih ada berkas yang belum tuntas diurus tim hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penundaan atas sidang praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang menyangkut penetapan status tersangka Gus Muhdlor itu ditunda sepekan. 

"Tunda 13 Mei karena termohon (KPK) belum hadir," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto ketika dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (6/5/2024). 

Baca Juga

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui penundaan ini terjadi karena tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Ali menyebut tim biro hukum KPK sudah mengkomunikasikan hal itu kepada PN Jaksel. 

"(Tim biro hukum KPK) berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," ujar Ali.