REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penundaan atas sidang praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang menyangkut penetapan status tersangka Gus Muhdlor itu ditunda sepekan.
"Tunda 13 Mei karena termohon (KPK) belum hadir," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto ketika dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (6/5/2024).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui penundaan ini terjadi karena tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Ali menyebut tim biro hukum KPK sudah mengkomunikasikan hal itu kepada PN Jaksel.
"(Tim biro hukum KPK) berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," ujar Ali.