Selasa 07 May 2024 04:27 WIB

Kemenhub Berupaya Tingkatkan Kualitas Keselamatan Angkutan Penyeberangan

PPNS bidang sungai danau mempunyai fungsi penegakan hukum sektor perhubungan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana pembukaan Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) di Kota Bekasi, Senin (6/5/2024).
Foto: Antara/HO-Humas Kemenhub
Suasana pembukaan Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) di Kota Bekasi, Senin (6/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi sarana transportasi. Hal itu dilakukan demi terciptanya sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan angkutan penyeberangan yang berkeselamatan.

"Salah satu yang kami lakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau LLASDP," kata Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Lilik Handoyo saat membuka Bimbingan Teknis PPNS di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

Lilik menyampaikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang transportasi sungai danau dan penyeberangan mempunyai fungsi utama dalam sektor perhubungan yaitu penegakan hukum. Mereka dididik untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Menurut dia, PPNS bidang transportasi sungai danau dan penyeberangan sangat penting dalam menjaga operasional yang tertib hukum dan menciptakan pelayaran berlandaskan keselamatan dan keamanan. "Melalui bimtek ini, para PPNS bidang LLASDP diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum kepada para operator kapal sungai, danau dan penyeberangan agar terciptanya patuh hukum dengan berlandaskan amanat Undang-Undang Pelayaran," ujar Lilik.

Lilik menerangkan, PPNS memang bertugas melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian. Di dalamnya tentu, termasuk masalah transportasi darat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Bintang Novi berharap diadakannya bimtek dapat memberikan manfaat bagi PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ,khususnya Balai Pengelola Transportasi darat (BPTD).

Menurut Bintang, hal itu sesuai fungsi pelaksana teknis di lapangan sehingga mampu melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan. "Kegiatan bimtek kali ini diikuti oleh kurang lebih 40 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba," kata Bintang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement