REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks direktur utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Selasa (7/5/2024). Kosasih bakal diperiksa dalam perkara dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran Kosasih dalam pemeriksaan pada hari ini. Kosasih masih berstatus saksi sampai saat ini. "Yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan menyangkut jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020.
Sayangnya, KPK masih merahasiakan materi penyidikan tersebut. Sehingga publik masih menerka-nerka apa yang coba didalami tim penyidik KPK kepada Kosasih.