Rabu 08 May 2024 16:16 WIB

Klarifikasi Ustadz Adi Hidayat Soal Musik

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan pandangan ulama tentang hukum musik.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ustadz Adi Hidayat memberi klarifikasi soal musik.
Foto: dok UMJ
Ustadz Adi Hidayat memberi klarifikasi soal musik.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ustadz Adi Hidayat (UAH) baru-baru ini disebut sebagai ustadz yang menghalalkan musik. Ustadz kondang ini disebut melalui potongan video pendek berdurasi dua menit, yang sudah diklarifikasi oleh UAH.

Menurut UAH dalam video klarifiaksinya, ceramahnya itu aslinya berdurasi sekitar dua jam dalam kajian Ramadhan di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kajian tersebut diikuti juga oleh ustadzah Oky Setina Dewi dan para hadirin yang terdiri dari majelis tarjih, para pakar hukum fikih, profesor, dan mubaligh.

Baca Juga

Dalam kajian tersebut, ujar UAH, ada satu pertanyaan tentang bagaimana hukum bermusik dan satu pernyataan dari moderator yang menyamakan Alquran dengan musik yang langsung dibantahnya dengan dalil dan tegas.

Sebelum menyampaikan tentang hukum musik dałam Islam, UAH menyampaikan terlebih dahulu bagaimana sikapnya secara pribadi terhadap musik. 

“Kemudian saya jawab dengan menyampaikan dua hal. Ini standar kami. Pertama saya menyampaikan sikap, sebelum menyampaikan hukum. Sikap saya terhadap musik, karena saya senang dan cinta Quran dan berharap menjadi bagain dari ahli Quran, maka posisi saya menjauhi musik, karena saya tidak suka musik. Gelombang musik tidak sama dengan gelombang Alquran, itu poin saya,” ujar UAH dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Indonesia Mengaji dan dikutip Republika, Rabu (8/5/2024).

“Adapun terkait hukum, mesti jujur, sampaikanlah bagaimana pandangan ulama tentang hukum itu, walaupun kita punya sikap berbeda hukum harus disampaikan,” sambungnya.

Menurutnya, ini sama seperti perbedaan pandangan ulama mengenai qunut pada sholat subuh. Bahwa Muslim yang melaksanakan qunut memiliki dalilnya sendiri, begitu juga muslim yang tidak menggunakan kunut memiliki dalilnya sendiri.

“Antum mau qunut boleh, țapi antum sampaikan dalil yang tidak qunut. Supaya nanti saat ada orang tidak qunut antum mengerti. Anda tidak qunut boleh țapi ketika Anda tidak qunut pun harus disampaikan dalil yang qunut bagaimana, supaya tidak mencela ketika orang menunaikan qunut,” jelas UAH.

Begitu juga perihal musik dalam Islam, maka pendapat para ulama pun harus disampaikan seluruhnya. Menurut UAH, hukum mengenai musik menurut pandangan ulama ada tiga aspek.

“Maka saya sampaikan kemudian pendapat-pendapat ulama terkait dengan hukum musik itu ada tiga aspek utama. Ada yang mengharamkan mutlak, ada yang menghalalkan mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan,” ujarnya.

Kemudian UAH menjelaskan ketiga pandangan ulama mengenai musik ini secara singkat karena waktu yang terbatas. 

“Yang mengharamkan ini dalilnya, ini turunannya. Kemudian yang membolehkan seperti ini, yang mutlak ini langsung saya tolak. Yang ketiga membolehkan dengan catatan, saya jelaskan begini-begini,” jelas UAH.

“Kemudian sampailah pada surat As syu’arah, saya sampaikan makna as syu’arah jamak dari kata syair, syair itu artinya begini dan sebagainya, nah yang dicuplik itu yang itunya saja. Syair pemusik. Lalu disimpulkan dan dibuat framing. Ada surat musik di Quran, ustadz ini menghalalkan musik,” paparnya.

“Itu yang terjadi. Itu nanti bertanggungjawab di hadapan Allah. Kapan saya mengatakan saya menghalalkan musik, dan sejak kapan saya mengatakan saya mengharamkan musik. Sikap saya jelas, saya menjauhi musik, saya tidak suka musik, hanya pendapat ulama seperti ini, jadi kalau ada yang motong-motong dan mencela dan sebagainya itu nanti bertanggungjawab di hadapan Allah,” tuturnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement