Jumat 10 May 2024 22:02 WIB

Enam WNI dan Satu WNA Diringkus, Diduga Selundupkan Manusia

Orang-orang itu hendak diselendupkan ke Australia.

Ilustrasi upaya menahan penyelundupan orang.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi upaya menahan penyelundupan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai terduga pelaku penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT.

"Sudah ditetapkan enam WNI sebagai tersangka dan satu WNA asal China atas nama Jiang Xiao Jia," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Jumat (10/5/2024). 

Baca Juga

Dia mengatakan hal ini berkaitan perkembangan kasus penyelundupan orang yang dilakukan sejumlah warga asal Sulawesi Tenggara dan satu warga negara asing (WNA) asal China yang diduga sebagai pemilik kapal.

Patar mengatakan bahwa enam orang WNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin, dan Mustang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa enam orang WNI dan satu WNA China tersebut membawa lima orang WNA China dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.

Mereka kemudian berlayar menggunakan kapal milik Jiang Xiao Jia menuju ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 5 Mei 2024.

Ketika berada di perairan Kupang, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga mereka kemudian merapat ke Pulau Kera, tak jauh dari Kupang.

Usai diperbaiki, kapal kembali berlayar ke pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat hendak kembali berlayar ke Australia, mereka ditahan oleh kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang berpatroli.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal serta dokumen pelayaran sehingga petugas KKP pun mengindikasikan adanya penyelundupan manusia.

"Kami langsung ke lokasi saat dilaporkan dan menangkap mereka," ujarnya.

Aparat kepolisian kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain buku paspor milik lima orang WNA China yang diselundupkan, satu unit kapal, dan sejumlah barang yang dibawa.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahu  2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement